Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Panduan Lengkap Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Rate this post

Bagi Anda yang berencana membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan, artikel ini akan membahas secara detail segala informasi yang perlu Anda ketahui. Mulai dari syarat dokumen, prosedur, biaya, hingga tips praktis agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar.

Lokasi dan Jam Operasional Panduan Lengkap Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Warung Buncit Raya No. 207, Jakarta Selatan. Lokasinya cukup strategis dan mudah diakses, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Waktu Pelayanan

  • Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
  • Sabtu – Minggu: Tutup

*Catatan: Pengambilan nomor antrian dilayani mulai pukul 07.30 WIB

Persyaratan Dokumen

Dokumen Wajib

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Akta kelahiran/ijazah/akta nikah (salah satu)
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (latar putih)
  5. Bukti pembayaran PNBP paspor

Dokumen Tambahan untuk Kasus Khusus

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika kehilangan paspor)
  • Paspor lama (untuk perpanjangan)
  • Surat rekomendasi instansi (untuk PNS/TNI/Polri)

Cara Mendaftar Online

Langkah-langkah Pendaftaran Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

  1. Kunjungi website https://antrian.imigrasi.go.id
  2. Pilih “Layanan Paspor”
  3. Pilih lokasi “Kantor Imigrasi Jakarta Selatan”
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data diri
  5. Pilih jadwal dan waktu kedatangan
  6. Cetak bukti pendaftaran

Tips Mendapatkan Antrian

  • Akses website tepat pukul 00.00 WIB
  • Siapkan dokumen dan data diri sebelumnya
  • Gunakan koneksi internet yang stabil
  • Bookmark halaman website untuk akses cepat

Biaya dan Metode Pembayaran

Struktur Biaya

  • Paspor 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor 24 halaman: Rp 250.000
  • Layanan percepatan: Rp 1.000.000 (opsional)

Cara Pembayaran

  1. Transfer bank
  2. Mobile banking
  3. ATM
  4. Counter bank
  5. Minimarket
Baca Juga :  Apa Itu Kitas Investor?

Proses Pembuatan Paspor

1: Verifikasi Dokumen

  • Pengecekan kelengkapan berkas
  • Validasi data elektronik
  • Verifikasi identitas

2: Wawancara

  • Konfirmasi tujuan pembuatan paspor
  • Verifikasi data pekerjaan
  • Pengecekan riwayat perjalanan

3: Pengambilan Data Biometrik

  • Foto digital
  • Sidik jari
  • Tanda tangan elektronik

4: Penerbitan Paspor

  • Proses cetak
  • Quality control
  • Pengesahan

Tips dan Trik

Persiapan Dokumen

  • Fotokopi semua dokumen (2 rangkap)
  • Susun dokumen sesuai urutan
  • Simpan dalam map plastik
  • Bawa dokumen asli untuk verifikasi

Pemilihan Waktu

  • Hindari hari Senin dan hari setelah libur
  • Pilih jadwal pagi hari
  • Perhitungkan waktu tempuh ke lokasi
  • Datang 30 menit sebelum jadwal

Penampilan

  • Berpakaian rapi dan sopan
  • Hindari pakaian berwarna putih
  • Tidak menggunakan aksesoris berlebihan
  • Tatanan rambut rapi dan formal

Frequently Asked Questions (FAQ)

Q: Berapa lama proses pembuatan paspor?

A: Proses standar memakan waktu 3-4 hari kerja. Dengan layanan percepatan, paspor bisa selesai dalam 1-2 hari kerja.

Q: Apakah bisa diwakilkan?

A: Tidak bisa. Pemohon wajib hadir untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.

Q: Bagaimana jika dokumen hilang?

A: Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan dokumen pengganti yang sah.

Informasi Tambahan

Fasilitas di Kantor Imigrasi

  • Ruang tunggu ber-AC
  • Toilet bersih
  • Musholla
  • Kantin
  • Area parkir luas
  • Wifi gratis

Layanan Prioritas

  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Ibu hamil
  • Penyandang disabilitas
  • Anak di bawah 5 tahun

Kesimpulan

Proses pembuatan paspor di kantor imigrasi diJakarta Selatan sebenarnya cukup mudah jika Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Pastikan dokumen lengkap, daftar online sesuai prosedur, dan ikuti semua tahapan dengan tertib. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat meminimalisir kendala dan memperoleh paspor sesuai jadwal yang diinginkan.

Baca Juga :  Berapa lama masa berlaku paspor?

Kontak dan Informasi

Saluran Komunikasi Resmi

  • Telepon: (021) 7987277
  • Email: kanim.jaksel@imigrasi.go.id
  • Website: jakarta-selatan.imigrasi.go.id
  • Media sosial: @imigrasi_jaksel

Layanan Pengaduan

  • Call Center: 021-5789999
  • WhatsApp: 08xxxxxxxxxxxx
  • Email: pengaduan.jaksel@imigrasi.go.id

Demikianlah informasi lengkap tentang pembuatan paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengurusan paspor. Jangan ragu untuk menghubungi saluran komunikasi resmi jika ada pertanyaan atau kendala selama proses pembuatan paspor.