Cara dan Harga Pembuatan Paspor Jakarta Utara: Panduan Lengkap 2024
glorypaspor.com – Bingung dengan harga pembuatan paspor di Jakarta Utara? Tenang, artikel ini akan membahas secara detail mulai dari biaya, syarat, hingga prosedur pembuatan paspor di wilayah Jakarta Utara. Sebagai dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan pemerintah, paspor memang jadi kebutuhan penting, terutama bagi Anda yang berencana traveling ke luar negeri atau mengurus keperluan internasional lainnya.
Berapa Harga Pembuatan Paspor Jakarta Utara?
Untuk tahun 2024, biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah halaman:
- Paspor Biasa 48 Halaman
- Biaya resmi: Rp350.000
- Masa berlaku: 5 tahun
- Cocok untuk keperluan umum
- Paspor Biasa 24 Halaman
- Biaya resmi: Rp250.000
- Masa berlaku: 5 tahun
- Ideal untuk perjalanan singkat
Penting: Harga di atas merupakan biaya resmi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019. Waspada jika ada oknum yang meminta biaya tambahan!
Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Selain biaya pembuatan paspor, siapkan juga dana untuk:
- Fotokopi dokumen persyaratan (±Rp10.000)
- Transportasi ke kantor imigrasi
- Biaya parkir (jika membawa kendaraan)
- Pas foto (jika belum punya)
Lokasi Pembuatan Paspor di Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berlokasi di:
- Alamat: Jl. Plumpang Semper No.10A, Tugu Utara, Jakarta Utara
- Jam operasional: Senin-Jumat (08.00-16.00 WIB)
- Telepon: (021) 43931008
Kantor Imigrasi Alternatif
Selain kantor utama, Anda juga bisa membuat paspor di:
- Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Kelapa Gading
- ULP Mall Artha Gading
- ULP Sunter Mall
Syarat Pembuatan Paspor di Jakarta Utara
Dokumen Wajib
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/buku nikah (pilih salah satu)
- Pas foto terbaru (latar putih, ukuran 4×6)
- Surat rekomendasi instansi (untuk paspor dinas)
Persyaratan Tambahan untuk Kasus Khusus
Pelajar/Mahasiswa:
- Kartu pelajar/mahasiswa aktif
- Surat keterangan dari sekolah/kampus
Anak di Bawah 17 Tahun:
- Akta kelahiran
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Kehadiran orang tua saat pengurusan
Cara Membuat Paspor di Jakarta Utara
1. Pendaftaran Online
- Kunjungi website layanan.imigrasi.go.id
- Pilih layanan “Paspor Online”
- Isi formulir pendaftaran
- Pilih jadwal dan lokasi
- Cetak bukti pendaftaran
2. Persiapan Dokumen
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi
- Pastikan pas foto sesuai ketentuan
- Susun dokumen secara rapi
3. Kunjungan ke Kantor Imigrasi
- Datang sesuai jadwal
- Bawa semua dokumen asli
- Ikuti prosedur antrian
4. Proses di Kantor Imigrasi
- Verifikasi dokumen
- Wawancara
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Pembayaran biaya
- Penerbitan paspor
Tips Mengurus Paspor di Jakarta Utara
- Pilih Waktu yang Tepat
- Hindari hari Senin dan Jumat
- Datang pagi hari
- Cek jadwal libur nasional
- Persiapan Dokumen
- Double check kelengkapan
- Bawa folder untuk dokumen
- Siapkan fotokopi cadangan
- Penampilan saat Foto
- Kenakan pakaian rapi
- Hindari aksesoris berlebihan
- Makeup natural untuk wanita
Waktu Penyelesaian Paspor
Proses Normal
- 3-4 hari kerja untuk paspor reguler
- Bisa diambil sesuai jadwal yang ditentukan
Layanan Kilat
- 1-2 hari kerja
- Memerlukan surat keterangan khusus
- Biaya tambahan sesuai ketentuan
FAQ Seputar Pembuatan Paspor Jakarta Utara
1. Apakah Bisa Walk-in Tanpa Daftar Online?
Tidak disarankan. Sistem antrian sudah terintegrasi online untuk menghindari penumpukan.
2. Bagaimana Jika e-KTP Belum Jadi?
Bisa menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil yang menyatakan e-KTP dalam proses.
3. Apakah Perlu Jaminan Sponsor?
Tidak perlu untuk paspor biasa. Jaminan sponsor hanya diperlukan untuk kasus tertentu.
Kesimpulan
Harga Pembuatan paspor Jakarta Utara relatif mudah jika Anda memahami prosedur dan persyaratannya. Dengan biaya mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000, Anda bisa mendapatkan dokumen perjalanan resmi yang berlaku selama 5 tahun. Pastikan untuk melakukan pendaftaran online dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap untuk menghindari kendala dalam prosesnya.
Informasi Tambahan
Kontak Penting
- Call Center Imigrasi: (021) 5666 7777
- Email: kanim.jakut@imigrasi.go.id
- Website: jakarta-utara.imigrasi.go.id
Media Sosial Resmi
- Instagram: @imigrasijakut
- Twitter: @imigrasi_jakut
- Facebook: Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Artikel ini akan diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kebijakan dan prosedur terbaru dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara.