Harga Pembuatan Paspor di Jakarta

Harga Pembuatan Paspor di Jakarta

Rate this post

Harga Pembuatan Paspor di Jakarta 2024: Panduan Lengkap dari A-Z

Mau bikin paspor di Jakarta tapi bingung berapa biayanya? Tenang, di artikel ini saya akan membahas secara detail semua informasi yang Anda butuhkan tentang harga pembuatan paspor di Jakarta, mulai dari tarif resmi hingga tips menghemat waktu dan biaya.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor di Jakarta?

Untuk tahun 2024, biaya pembuatan paspor di Jakarta relatif terjangkau dan sudah ditetapkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut rincian biayanya:

  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp 400.000
  • Paspor Elektronik 24 halaman: Rp 350.000
  • Paspor Biasa non-elektronik: Rp 300.000

Info Penting: Harga di atas adalah tarif resmi sesuai PP No. 28 Tahun 2019. Hindari calo atau oknum yang menawarkan harga lebih mahal!

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Selain biaya pembuatan paspor, ada beberapa pengeluaran tambahan yang perlu Anda siapkan:

  1. Biaya fotokopi dokumen: ± Rp 5.000 – Rp 10.000
  2. Biaya foto (jika belum punya): ± Rp 50.000
  3. Transportasi ke kantor imigrasi
  4. Biaya parkir: ± Rp 5.000 – Rp 15.000
Baca Juga :  biro jasa kitas jakarta

Jenis-Jenis Paspor dan Perbedaan Harga Pembuatan Paspor di Jakarta

1. Paspor Elektronik 48 Halaman

Paspor ini paling direkomendasikan untuk:

  • Frequent traveler
  • Pebisnis internasional
  • Mereka yang sering bepergian ke luar negeri
  • Durasi perjalanan panjang

Keunggulan:

  • Chip elektronik yang lebih aman
  • Halaman lebih banyak
  • Diterima di semua negara
  • Proses imigrasi lebih cepat

2. Paspor Elektronik 24 Halaman

Cocok untuk:

  • Wisatawan biasa
  • Perjalanan singkat
  • Pembuatan paspor pertama kali
  • Penggunaan tidak terlalu sering

Keunggulan:

  • Lebih ekonomis
  • Proses sama cepatnya
  • Fitur keamanan sama

3. Paspor Biasa (Non-elektronik)

Saat ini sudah jarang digunakan karena:

  • Tidak memiliki chip
  • Proses imigrasi lebih lama
  • Beberapa negara mulai membatasi

Cara Membuat Paspor di Jakarta

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP elektronik asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
  • Surat rekomendasi perusahaan (untuk paspor kedinasan)

Langkah 2: Pendaftaran Online

  1. Kunjungi website www.imigrasi.go.id
  2. Pilih menu “Layanan Paspor Online”
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat
  5. Pilih jadwal kedatangan
  6. Cetak bukti pendaftaran

Langkah 3: Proses di Kantor Imigrasi

  1. Datang sesuai jadwal (15 menit lebih awal)
  2. Ambil nomor antrean
  3. Verifikasi dokumen
  4. Wawancara singkat
  5. Foto biometrik
  6. Pembayaran
  7. Pengambilan paspor (3-4 hari kerja)

Lokasi Kantor Imigrasi di Jakarta

1. Jakarta Selatan

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Alamat: Jl. Warung Buncit Raya No.207, Jakarta Selatan
  • Telepon: (021) 7996150
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00

2. Jakarta Timur

  • Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  • Alamat: Jl. Bekasi Timur Raya Km.18, Jakarta Timur
  • Telepon: (021) 4898205
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00

3. Jakarta Barat

  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat
  • Alamat: Jl. Pos Kota No.4, Jakarta Barat
  • Telepon: (021) 6904845
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00
Baca Juga :  Jasa Buat Paspor Online: Solusi Cepat, Mudah, dan Anti Ribet untuk Traveler Modern

4. Jakarta Utara

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara
  • Alamat: Jl. Plumpang Semper No.10, Jakarta Utara
  • Telepon: (021) 43931008
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00

5. Jakarta Pusat

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat
  • Alamat: Jl. Merpati Blok B.12 No.3, Jakarta Pusat
  • Telepon: (021) 3841021
  • Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00

Tips dan Trik Hemat Waktu

1. Pilih Waktu yang Tepat

  • Hindari hari Senin dan Jumat
  • Datang pagi hari (sebelum jam 10)
  • Pilih pertengahan bulan
  • Hindari musim liburan

2. Persiapan Matang

  • Dokumen lengkap dan asli
  • Fotokopi semua dokumen
  • Pakaian rapi (tidak boleh kaos)
  • Uang pas sesuai tarif

3. Gunakan Aplikasi

  • Download aplikasi M-Paspor
  • Cek status antrean real-time
  • Notifikasi jadwal pengambilan

4. Layanan Prioritas

Tersedia untuk:

  • Lansia (di atas 60 tahun)
  • Disabilitas
  • Ibu hamil
  • Anak di bawah 5 tahun

Pertanyaan Umum Seputar Biaya Paspor

1. Apakah ada biaya tambahan untuk paspor kilat?

Saat ini layanan paspor kilat sudah tidak tersedia. Semua pembuatan paspor menggunakan sistem reguler dengan waktu tunggu 3-4 hari kerja.

2. Berapa lama masa berlaku paspor?

Paspor berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak bisa diperpanjang. Setelah habis masa berlakunya, Anda harus membuat paspor baru.

3. Apakah bisa membuat paspor di luar domisili KTP?

Ya, bisa. Namun Anda perlu membawa Surat Keterangan Pindah dari Dukcapil atau bukti domisili sementara.

4. Bagaimana jika paspor hilang?

Untuk pembuatan paspor pengganti karena hilang:

  • Biaya sama seperti pembuatan baru
  • Perlu surat kehilangan dari kepolisian
  • Proses bisa lebih lama (verifikasi tambahan)

5. Apakah anak kecil perlu membayar biaya paspor?

Ya, biaya paspor untuk anak sama dengan dewasa. Perbedaannya hanya pada persyaratan dokumen tambahan seperti akta kelahiran dan kehadiran kedua orang tua.

Baca Juga :  Perbedaan Paspor Kerja dan Wisata

Kesimpulan

Pembuatan paspor di Jakarta relatif mudah dan terjangkau dengan biaya antara Rp 350.000 – Rp 400.000 untuk paspor elektronik. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ada.

Ingat, hindari menggunakan jasa calo karena selain ilegal, biayanya juga jauh lebih mahal. Lebih baik datang langsung ke kantor imigrasi dan mengikuti prosedur resmi.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami dengan detail tentang harga pembuatan paspor di Jakarta. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengunjungi website resmi imigrasi.

Artikel ini terakhir diperbarui pada Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi.