Biaya Pembuatan Paspor 2024: Panduan Lengkap & Terpercaya
Update terakhir: November 2024
Bingung dengan biaya pembuatan paspor? Atau mungkin Anda sedang mencari informasi lengkap tentang perpanjangan paspor? Tenang, artikel ini akan membahas secara detail mulai dari biaya, syarat, hingga prosedur pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia.
Biaya Pembuatan Paspor Baru 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya pembuatan paspor baru:
Paspor Biasa (E-Passport)
- Paspor 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor 24 halaman: Rp 250.000
Layanan Percepatan
- Layanan reguler: 3-5 hari kerja
- Layanan percepatan (1 hari): Tambahan Rp 100.000
- Layanan percepatan (3 jam): Tambahan Rp 300.000
Note: Biaya di atas belum termasuk biaya foto yang diambil di kantor imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor 2024
Untuk perpanjangan paspor, biaya yang dikenakan sama dengan pembuatan baru:
- Paspor 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor 24 halaman: Rp 250.000
Tidak ada perbedaan biaya antara pembuatan baru dan perpanjangan. Yang membedakan hanya prosedur dan dokumen yang dibutuhkan.
Perbedaan Paspor 48 Halaman vs 24 Halaman
Paspor 48 Halaman
- Cocok untuk frequent traveler
- Ideal untuk pebisnis internasional
- Lebih awet untuk jangka panjang
- Biaya Rp 350.000
Paspor 24 Halaman
- Cocok untuk wisatawan biasa
- Ideal untuk perjalanan singkat
- Lebih ekonomis
- Biaya Rp 250.000
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pembuatan Paspor Baru
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
- Surat rekomendasi instansi (untuk PNS/TNI/POLRI)
- Bukti pembayaran PNBP
Perpanjangan Paspor
- Paspor lama
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran PNBP
Cara Membuat Paspor Baru
1. Persiapan Dokumen
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan
- Pastikan dokumen asli dan fotokopi lengkap
2. Pendaftaran Online
- Kunjungi website https://antrian.imigrasi.go.id
- Pilih kantor imigrasi terdekat
- Pilih jadwal kedatangan
- Cetak bukti pendaftaran
3. Pembayaran
- Catat kode pembayaran
- Lakukan pembayaran melalui bank/channel yang ditunjuk
- Simpan bukti pembayaran
4. Proses di Kantor Imigrasi
- Datang sesuai jadwal
- Verifikasi dokumen
- Wawancara
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Tunggu proses penerbitan
Prosedur Perpanjangan Paspor
Prosedur perpanjangan hampir sama dengan pembuatan baru, perbedaannya:
- Tidak perlu membawa akta kelahiran/ijazah
- Wawancara biasanya lebih singkat
- Proses verifikasi lebih cepat
Tips Menghemat Pembuatan Paspor
- Pilih Paspor Sesuai Kebutuhan
- Jika jarang bepergian, pilih 24 halaman
- Hindari biaya tambahan percepatan
- Persiapkan Dokumen dengan Baik
- Fotokopi semua dokumen
- Hindari bolak-balik karena dokumen kurang
- Pilih Waktu yang Tepat
- Hindari hari sibuk (Senin/setelah libur)
- Pilih jam kedatangan pagi hari
- Manfaatkan Promo
- Pantau program khusus dari imigrasi
- Ikuti sosial media kantor imigrasi
FAQ Seputar Biaya Paspor
Apakah ada biaya tambahan selain yang disebutkan?
Secara resmi tidak ada biaya tambahan. Waspadai calo atau pungli yang meminta biaya lebih.
Bagaimana cara pembayaran biaya paspor?
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank BNI
- ATM/Mobile Banking
- Indomaret/Alfamart
- POS Indonesia
Apakah biaya bisa dikembalikan jika gagal?
Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali ada kendala teknis dari pihak imigrasi.
Berapa lama masa berlaku paspor?
Paspor berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Kesimpulan
Biaya pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia relatif terjangkau dibandingkan negara lain. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ada. Jika Anda masih ragu, bisa langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengecek website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jenis Paspor | Biaya | Waktu Proses |
---|---|---|
Paspor 48 Halaman | Rp 350.000 | 3-5 hari kerja |
Paspor 24 Halaman | Rp 250.000 | 3-5 hari kerja |
Layanan Percepatan | Biaya Tambahan | Total Waktu |
---|---|---|
Layanan 1 Hari | Rp 100.000 | 1 hari kerja |
Layanan 3 Jam | Rp 300.000 | 3 jam |
Perbandingan | Paspor 48 Halaman | Paspor 24 Halaman |
---|---|---|
Biaya Dasar | Rp 350.000 | Rp 250.000 |
Cocok Untuk | Frequent Traveler | Wisatawan Biasa |
Masa Berlaku | 5 Tahun | 5 Tahun |
Kelebihan | Lebih awet, ideal untuk bisnis | Ekonomis, cukup untuk wisata |
Dokumen Wajib | Pembuatan Baru | Perpanjangan |
---|---|---|
E-KTP | ✓ | ✓ |
Kartu Keluarga | ✓ | ✓ |
Akta/Ijazah/Buku Nikah | ✓ | – |
Paspor Lama | – | ✓ |
Bukti Pembayaran | ✓ | ✓ |
Informasi Tambahan
Kontak Penting
- Call Center Imigrasi: 021-5000880
- Email: humas@imigrasi.go.id
- Website: www.imigrasi.go.id
Update Terkini
Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi imigrasi karena biaya pembuatan paspor dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Artikel ini ditulis berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan peraturan yang berlaku per November 2024.