Biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan

Biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan

Rate this post

Biaya Pembuatan Paspor 2024: Panduan Lengkap & Terpercaya

Update terakhir: November 2024

Bingung dengan biaya pembuatan paspor? Atau mungkin Anda sedang mencari informasi lengkap tentang perpanjangan paspor? Tenang, artikel ini akan membahas secara detail mulai dari biaya, syarat, hingga prosedur pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia.

Biaya Pembuatan Paspor Baru 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya pembuatan paspor baru:

Paspor Biasa (E-Passport)

  • Paspor 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor 24 halaman: Rp 250.000

Layanan Percepatan

  • Layanan reguler: 3-5 hari kerja
  • Layanan percepatan (1 hari): Tambahan Rp 100.000
  • Layanan percepatan (3 jam): Tambahan Rp 300.000

Note: Biaya di atas belum termasuk biaya foto yang diambil di kantor imigrasi.

Biaya Perpanjangan Paspor 2024

Untuk perpanjangan paspor, biaya yang dikenakan sama dengan pembuatan baru:

  • Paspor 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor 24 halaman: Rp 250.000

Tidak ada perbedaan biaya antara pembuatan baru dan perpanjangan. Yang membedakan hanya prosedur dan dokumen yang dibutuhkan.

Perbedaan Paspor 48 Halaman vs 24 Halaman

Paspor 48 Halaman

  • Cocok untuk frequent traveler
  • Ideal untuk pebisnis internasional
  • Lebih awet untuk jangka panjang
  • Biaya Rp 350.000

Paspor 24 Halaman

  • Cocok untuk wisatawan biasa
  • Ideal untuk perjalanan singkat
  • Lebih ekonomis
  • Biaya Rp 250.000

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pembuatan Paspor Baru

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
  4. Surat rekomendasi instansi (untuk PNS/TNI/POLRI)
  5. Bukti pembayaran PNBP

Perpanjangan Paspor

  1. Paspor lama
  2. KTP elektronik (e-KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Bukti pembayaran PNBP

Cara Membuat Paspor Baru

1. Persiapan Dokumen

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan
  • Pastikan dokumen asli dan fotokopi lengkap
Baca Juga :  Prosedur pembuatan paspor di kantor imigrasi

2. Pendaftaran Online

3. Pembayaran

  • Catat kode pembayaran
  • Lakukan pembayaran melalui bank/channel yang ditunjuk
  • Simpan bukti pembayaran

4. Proses di Kantor Imigrasi

  • Datang sesuai jadwal
  • Verifikasi dokumen
  • Wawancara
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Tunggu proses penerbitan

Prosedur Perpanjangan Paspor

Prosedur perpanjangan hampir sama dengan pembuatan baru, perbedaannya:

  1. Tidak perlu membawa akta kelahiran/ijazah
  2. Wawancara biasanya lebih singkat
  3. Proses verifikasi lebih cepat

Tips Menghemat Pembuatan Paspor

  1. Pilih Paspor Sesuai Kebutuhan
  • Jika jarang bepergian, pilih 24 halaman
  • Hindari biaya tambahan percepatan
  1. Persiapkan Dokumen dengan Baik
  • Fotokopi semua dokumen
  • Hindari bolak-balik karena dokumen kurang
  1. Pilih Waktu yang Tepat
  • Hindari hari sibuk (Senin/setelah libur)
  • Pilih jam kedatangan pagi hari
  1. Manfaatkan Promo
  • Pantau program khusus dari imigrasi
  • Ikuti sosial media kantor imigrasi

FAQ Seputar Biaya Paspor

Apakah ada biaya tambahan selain yang disebutkan?

Secara resmi tidak ada biaya tambahan. Waspadai calo atau pungli yang meminta biaya lebih.

Bagaimana cara pembayaran biaya paspor?

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Bank BNI
  • ATM/Mobile Banking
  • Indomaret/Alfamart
  • POS Indonesia

Apakah biaya bisa dikembalikan jika gagal?

Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali ada kendala teknis dari pihak imigrasi.

Berapa lama masa berlaku paspor?

Paspor berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.

Kesimpulan

Biaya pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia relatif terjangkau dibandingkan negara lain. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ada. Jika Anda masih ragu, bisa langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengecek website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jenis PasporBiayaWaktu Proses
Paspor 48 HalamanRp 350.0003-5 hari kerja
Paspor 24 HalamanRp 250.0003-5 hari kerja
Baca Juga :  Jasa Paspor Terbaik Cara Mudah dan Cepat Membuat Paspor Tanpa Ribet
Layanan PercepatanBiaya TambahanTotal Waktu
Layanan 1 HariRp 100.0001 hari kerja
Layanan 3 JamRp 300.0003 jam
PerbandinganPaspor 48 HalamanPaspor 24 Halaman
Biaya DasarRp 350.000Rp 250.000
Cocok UntukFrequent TravelerWisatawan Biasa
Masa Berlaku5 Tahun5 Tahun
KelebihanLebih awet, ideal untuk bisnisEkonomis, cukup untuk wisata
Dokumen WajibPembuatan BaruPerpanjangan
E-KTP
Kartu Keluarga
Akta/Ijazah/Buku Nikah
Paspor Lama
Bukti Pembayaran

Informasi Tambahan

Kontak Penting

  • Call Center Imigrasi: 021-5000880
  • Email: humas@imigrasi.go.id
  • Website: www.imigrasi.go.id

Update Terkini

Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi imigrasi karena biaya pembuatan paspor dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Artikel ini ditulis berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan peraturan yang berlaku per November 2024.