Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor?

Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor?

Rate this post

Proses pembuatan paspor reguler memakan waktu sekitar 4 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan Anda diperiksa. Biaya pembuatan paspor reguler, menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), adalah Rp 1.000.000 untuk layanan paspor yang bisa jadi dalam 1 hari. Paspor ini memiliki masa berlaku selama 10 tahun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apakah Pengurusan Paspor Bisa Dipercepat?

Ya, pengurusan paspor bisa dipercepat melalui layanan percepatan 1 hari jadi. Layanan ini merupakan salah satu upaya dari imigrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan layanan percepatan ini, Anda bisa mendapatkan paspor dalam waktu yang lebih singkat, sehingga lebih memudahkan bagi mereka yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat untuk keperluan mendesak, seperti urusan bisnis atau perjalanan mendadak.

Bagaimana Cara Mengajukan Layanan Percepatan?

Untuk mengajukan layanan percepatan ini, Anda perlu mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan Anda datang lebih awal karena layanan ini biasanya memiliki kuota harian yang terbatas. Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan biaya tambahan untuk layanan percepatan ini.

Tips Mengurus Paspor

  • Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum pergi ke kantor imigrasi.
  • Datang Lebih Awal: Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Cek Jadwal Online: Beberapa kantor imigrasi menyediakan layanan pendaftaran online untuk menghemat waktu.

Dengan mengikuti tips di atas, proses pengurusan paspor Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar mendapatkan paspor sesuai dengan kebutuhan Anda.

Leave a Reply