Jika paspor Anda sudah mati atau kedaluwarsa, Anda masih bisa memperpanjangnya. Namun, sangat disarankan untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis, yaitu dalam jangka waktu 6 bulan terakhir sebelum kedaluwarsa. Memperpanjang paspor sebelum habis masa berlakunya akan menghindarkan Anda dari potensi masalah saat berpergian ke luar negeri.
Cara Memperpanjang Paspor
Proses perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperpanjang paspor Anda:
- Secara Online
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempermudah pengurusan paspor.
- Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi M-Paspor dan buat akun jika Anda belum memiliki akun.
- Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengisi formulir perpanjangan paspor. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor lama, KTP, dan foto terbaru.
- Pilih jadwal dan lokasi untuk wawancara dan pengambilan sidik jari. Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah Anda pilih.
- Secara Offline
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diperlukan adalah paspor lama, KTP, dan foto terbaru.
- Isi formulir perpanjangan paspor yang disediakan di kantor imigrasi.
- Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen Anda kepada petugas imigrasi.
- Anda akan dijadwalkan untuk wawancara dan pengambilan sidik jari. Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Dokumen Persyaratan
Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan paspor antara lain:
- Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Foto terbaru sesuai dengan ketentuan paspor.
- Formulir perpanjangan paspor yang bisa diisi secara online atau di kantor imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Menurut Ditjen Imigrasi, jika paspor Anda terlambat diperpanjang, Anda tidak akan dikenakan biaya denda. Anda hanya perlu membayar biaya perpanjangan paspor seperti biasa. Biaya perpanjangan paspor biasanya berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 655.000, tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki.
Keuntungan Memperpanjang Paspor Secara Online
Memperpanjang paspor secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Praktis: Anda bisa mengajukan perpanjangan paspor kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor imigrasi.
- Cepat: Proses pengisian formulir dan pengunggahan dokumen bisa dilakukan dengan cepat melalui aplikasi.
- Mudah: Aplikasi M-Paspor menyediakan panduan yang mudah diikuti untuk setiap langkah pengajuan perpanjangan paspor.
Penutup
Memperpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa adalah proses yang cukup mudah dan tidak memakan waktu lama jika Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik. Baik melalui aplikasi M-Paspor secara online atau langsung ke kantor imigrasi, pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar agar perpanjangan paspor Anda berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa masa berlaku paspor Anda dan segera perpanjang sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa paspor Anda selalu siap digunakan kapan saja Anda membutuhkannya untuk perjalanan internasional.