Ingin tahu cara daftar online pembuatan paspor baru dengan mudah dan cepat? Artikel ini akan memandu Anda step by step melalui proses pendaftaran paspor secara online, mulai dari persiapan dokumen hingga pengambilan paspor di Kantor Imigrasi.
Panduan Cara Daftar Online Pembuatan Paspor Baru untuk Pemula
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (salah satu)
- Foto digital terbaru
- Akses internet yang stabil
- Alamat email aktif
- Nomor handphone aktif
Biaya dan Persyaratan Resmi
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis paspor dengan biaya berbeda:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa 24 halaman: Rp250.000
- Paspor elektronik: Rp650.000
Memahami Sistem Cara Daftar Online Pembuatan Paspor Baru
1. Mengakses Website Resmi Imigrasi
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id dan pilih menu “Layanan Paspor Online”.
2. Membuat Akun Pendaftaran
- Klik tombol “Daftar Akun Baru”
- Isi data diri lengkap
- Verifikasi email
- Aktivasi akun
3. Pengisian Formulir Online
Lengkapi formulir dengan data:
- Informasi pribadi
- Alamat lengkap
- Data keluarga
- Riwayat pekerjaan
- Tujuan pembuatan paspor
4. Upload Dokumen Pendukung
Siapkan scan dokumen dengan ketentuan:
- Format JPG/PDF
- Ukuran maksimal 2MB
- Resolusi minimal 300 DPI
- Dokumen terlihat jelas
5. Pemilihan Jadwal dan Lokasi
- Pilih Kantor Imigrasi terdekat
- Tentukan tanggal kedatangan
- Pilih slot waktu yang tersedia
Prosedur Penting yang Harus Diikuti
- Persiapkan dokumen sebelum memulai
- Gunakan koneksi internet stabil
- Isi data dengan teliti
- Simpan bukti pendaftaran
- Datang tepat waktu sesuai jadwal
Tahapan di Kantor Imigrasi
Proses Verifikasi
- Tunjukkan bukti pendaftaran online
- Serahkan dokumen asli
- Verifikasi data oleh petugas
Sesi Wawancara
- Konfirmasi tujuan pembuatan paspor
- Pengecekan dokumen tambahan
- Verifikasi identitas
Pengambilan Data Biometrik
- Pengambilan foto
- Scan sidik jari
- Tanda tangan digital
Informasi Waktu Pemrosesan
Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu:
- 3 hari kerja (reguler)
- 1 hari kerja (layanan kilat)
- Pengambilan sesuai jadwal
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan data sesuai dengan dokumen asli
- Jangan menggunakan jasa calo
- Perhatikan dress code saat foto
- Simpan nomor antrian
- Bawa dokumen asli saat kedatangan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Masa Berlaku Paspor
Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Penanganan Kesalahan Data
Segera hubungi call center imigrasi atau datang ke kantor imigrasi terdekat.
Ketentuan Kehadiran
Tidak bisa diwakilkan, pemohon harus hadir sendiri untuk verifikasi dan biometrik.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap cara daftar online pembuatan paspor baru yang bisa Anda ikuti. Dengan mengikuti prosedur yang ada dan mempersiapkan dokumen dengan baik, proses pembuatan paspor akan berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu mengecek status permohonan melalui website resmi imigrasi.