Prosedur Membuat Paspor Baru Secara Online: Panduan Lengkap 2024
Mencari informasi tentang prosedur membuat paspor baru secara online? Anda berada di tempat yang tepat! Di era digital ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mengantri berjam-jam di kantor imigrasi. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam proses pembuatan paspor baru melalui sistem online.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Prosedur Membuat Paspor
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (pilih salah satu)
- Pas foto terbaru (latar belakang putih)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
Ketentuan Pas Foto untuk Paspor
Berikut spesifikasi foto yang harus diperhatikan:
- Ukuran 4×6 cm
- Latar belakang putih
- Foto berwarna
- Diambil maksimal 6 bulan terakhir
- Mengenakan pakaian sopan (tidak bergambar)
- Wajah terlihat jelas (tidak tertutup)
- Tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah
- Ekspresi natural dengan mata terbuka
Langkah-Langkah Pendaftaran Online
1. Membuat Akun di Website Imigrasi
- Kunjungi website resmi imigrasi di alamat https://antrian.imigrasi.go.id
- Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap
- Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
2. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah berhasil login, ikuti langkah berikut:
- Pilih menu “Permohonan Paspor”
- Pilih jenis layanan “Paspor Baru”
- Isi data pribadi sesuai dengan dokumen yang dimiliki
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Periksa kembali semua data yang telah diisi
- Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya
3. Memilih Jadwal dan Lokasi
Tips memilih jadwal dan lokasi yang tepat:
- Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili
- Perhatikan jam operasional kantor
- Hindari memilih hari Senin atau setelah libur panjang
- Pilih jadwal pagi untuk proses yang lebih cepat
- Pertimbangkan jarak dan kemacetan
Biaya dan Metode Pembayaran
Rincian Biaya Paspor
Biaya pembuatan paspor baru terbagi menjadi beberapa kategori:
- Paspor Biasa 48 Halaman
- Reguler: Rp 350.000
- Layanan Tiga Hari: Rp 650.000
- Paspor Biasa 24 Halaman
- Reguler: Rp 250.000
- Layanan Tiga Hari: Rp 550.000
Cara Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Transfer bank
- E-wallet
- Minimarket
- Counter bank
- Mobile banking
Proses di Kantor Imigrasi
Persiapan Sebelum Kedatangan
Siapkan hal-hal berikut:
- Bukti pendaftaran online
- Dokumen asli yang telah diunggah
- Bukti pembayaran
- Datang 30 menit sebelum jadwal
- Berpakaian rapi dan sopan
Tahapan di Kantor Imigrasi
- Verifikasi Dokumen
- Pengecekan kelengkapan berkas
- Validasi data dengan dokumen asli
- Verifikasi identitas
- Pengambilan Foto dan Sidik Jari
- Foto biometrik
- Perekaman sidik jari
- Tanda tangan digital
- Wawancara
- Konfirmasi tujuan pembuatan paspor
- Verifikasi data pribadi
- Pengecekan riwayat perjalanan
Tips dan Trik
Mempercepat Proses
- Persiapkan dokumen dengan teliti
- Isi formulir online dengan benar
- Datang tepat waktu
- Ikuti prosedur dengan tertib
5.Responsif saat dipanggil petugas
Menghindari Kesalahan Umum
- Data tidak sesuai dokumen
- Foto tidak memenuhi syarat
- Dokumen tidak lengkap
- Terlambat datang
- Salah memilih jenis layanan
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan Umum
Q: Berapa lama proses pembuatan paspor?
A: Untuk layanan reguler 3-4 hari kerja, layanan tiga hari sesuai namanya.
Q: Apakah bisa diwakilkan?
A: Tidak bisa, pemohon wajib hadir sendiri untuk verifikasi biometrik.
Q: Bagaimana jika ada kesalahan data?
A: Segera laporkan ke petugas untuk perbaikan sebelum paspor dicetak.
Masalah Teknis
Q: Website tidak bisa diakses?
A: Tunggu beberapa saat dan coba lagi, atau gunakan browser berbeda.
Q: Gagal upload dokumen?
A: Pastikan ukuran file sesuai ketentuan dan format yang diizinkan.
Penutup
Demikianlah prosedur membuat paspor baru secara online yang bisa Anda ikuti. Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah dan efisien. Jika masih ada pertanyaan, Anda bisa menghubungi call center imigrasi di 021-5000880 atau mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus paspor baru secara online.