Biaya Pembuatan Paspor Tangerang 2024: Panduan Lengkap & Terpercaya
Butuh informasi lengkap tentang harga pembuatan paspor di Tangerang? Artikel ini akan membahas secara detail mulai dari biaya, syarat, prosedur, hingga tips mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Sebagai warga Tangerang atau sekitarnya yang ingin membuat paspor, informasi ini akan sangat bermanfaat untuk Anda.
Berapa Biaya Pembuatan Paspor Tangerang?
Untuk pembuatan paspor di Tangerang, biaya yang perlu Anda siapkan adalah:
- Paspor 48 halaman: Rp350.000
- Paspor 24 halaman: Rp250.000
Perlu diketahui bahwa tarif ini adalah biaya resmi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Harga ini berlaku sama di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Imigrasi Tangerang.
Rincian Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul
Selain biaya pembuatan paspor, ada beberapa pengeluaran tambahan yang perlu Anda perhitungkan:
- Biaya fotokopi dokumen: Rp5.000 – Rp10.000
- Biaya foto (jika belum punya): Rp50.000 – Rp75.000
- Transportasi ke kantor imigrasi: variatif tergantung lokasi
- Biaya parkir: Rp5.000 – Rp10.000
Lokasi Pembuatan Paspor di Tangerang
Di Tangerang, Anda bisa membuat paspor di beberapa lokasi berikut:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang
- Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No.1, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang
- Telepon: (021) 5522859
- Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
- Unit Kerja Kantor Imigrasi Serpong
- Alamat: Ruko Golden Madrid 2 Blok I No. 10-11, BSD City, Serpong
- Telepon: (021) 53161053
- Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB
Syarat Membuat Paspor di Tangerang
Berikut dokumen yang wajib Anda siapkan:
Dokumen Utama
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (pilih salah satu) asli
- Surat rekomendasi dari instansi (untuk PNS/TNI/POLRI)
Dokumen Tambahan (Situasi Khusus)
- Untuk anak di bawah 17 tahun:
- Akta kelahiran
- KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan persetujuan orang tua
- Kehadiran kedua orang tua
Cara Membuat Paspor di Tangerang
1. Persiapan Awal
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan
- Pastikan dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap
- Atur jadwal melalui aplikasi M-Paspor atau website imigrasi
2. Pendaftaran Online
- Download aplikasi M-Paspor dari Play Store/App Store
- Buat akun dan lengkapi data diri
- Pilih lokasi dan jadwal kedatangan
- Cetak bukti pendaftaran
3. Prosedur di Kantor Imigrasi
- Datang sesuai jadwal (15 menit sebelum waktu yang ditentukan)
- Ambil nomor antrian
- Verifikasi berkas
- Wawancara dan pengambilan foto
- Pembayaran
- Pengambilan paspor (3-4 hari kerja)
Tips Sukses Membuat Paspor di Tangerang
- Waktu Terbaik Mengurus Paspor
- Datang di awal pekan (Senin-Rabu)
- Hindari waktu istirahat (12.00-13.00)
- Pilih jadwal pagi hari
- Persiapan Dokumen
- Fotokopi semua dokumen rangkap 2
- Simpan dokumen dalam map
- Pastikan dokumen tidak rusak/cacat
- Tips Wawancara
- Berpakaian rapi dan sopan
- Jawab pertanyaan dengan jelas
- Siapkan rencana perjalanan jika ditanya
Pertanyaan Umum Seputar Pembuatan Paspor
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor?
Secara normal, proses pembuatan paspor memakan waktu 3-4 hari kerja. Namun, bisa lebih cepat jika menggunakan layanan paspor kilat (1-2 hari kerja) dengan biaya tambahan.
Apakah Bisa Membuat Paspor Tanpa e-KTP?
Tidak bisa. E-KTP adalah dokumen wajib untuk pembuatan paspor. Pastikan Anda sudah memiliki e-KTP sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Bagaimana Jika Dokumen Tidak Lengkap?
Petugas imigrasi tidak akan memproses pengajuan paspor jika dokumen tidak lengkap. Anda harus melengkapi dokumen terlebih dahulu dan membuat jadwal baru.
Kesimpulan
Membuat paspor di Tangerang tidak serumit yang dibayangkan. Dengan biaya mulai dari Rp250.000 untuk paspor 24 halaman, Anda sudah bisa mendapatkan dokumen perjalanan internasional yang sah. Kunci suksesnya adalah persiapan dokumen yang matang dan mengikuti prosedur yang ada.
Jangan lupa untuk:
- Periksa kelengkapan dokumen sebelum berangkat
- Datang tepat waktu sesuai jadwal
- Siapkan biaya sesuai ketentuan
- Ikuti prosedur dengan tertib
Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus paspor di Tangerang. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Imigrasi Tangerang melalui nomor telepon yang tercantum di atas.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019
- Website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang