harga pembuatan paspor depok

Harga Pembuatan Paspor Depok

Rate this post

Cara dan Harga Pembuatan Paspor Depok Terbaru 2024: Panduan Lengkap

Bagi warga Depok yang berencana membuat paspor, tentu perlu mengetahui berapa biaya yang harus disiapkan dan bagaimana prosedurnya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang harga pembuatan paspor Depok beserta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mengurus dokumen perjalanan internasional ini.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor di Depok?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Depok adalah sebagai berikut:

  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor Elektronik 24 halaman: Rp 250.000
  • Biaya penggantian paspor hilang/rusak: Rp 1.000.000

Catatan: Tarif di atas adalah biaya resmi yang berlaku di Kantor Imigrasi Depok. Hindari menggunakan jasa calo yang menawarkan tarif lebih mahal.

Lokasi Kantor Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok berlokasi di:

  • Alamat: Jl. Boulevard Grand Depok City, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok
  • Jam operasional: Senin-Jumat (08.00-16.00 WIB)
  • Telepon: (021) 77887231

Syarat Pembuatan Paspor di Depok

Sebelum mengajukan permohonan paspor, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga :  Jasa Paspor Murah

Dokumen Wajib

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Akta kelahiran/ijazah/surat nikah (pilih salah satu)
  4. Surat rekomendasi dari instansi (untuk PNS/TNI/POLRI)
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (background putih)

Dokumen Tambahan untuk Anak di Bawah 17 Tahun

  1. Akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP kedua orang tua
  4. Surat pernyataan persetujuan kedua orang tua
  5. Kehadiran kedua orang tua saat pembuatan paspor

Cara Membuat Paspor di Depok

1. Pendaftaran Online

  • Kunjungi website layanan.imigrasi.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran Antrian Paspor”
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap
  • Pilih Kantor Imigrasi Depok sebagai lokasi pembuatan
  • Pilih jadwal dan jam kedatangan
  • Cetak bukti pendaftaran

2. Pembayaran Biaya

  • Catat kode pembayaran yang muncul
  • Lakukan pembayaran melalui bank/channel yang tersedia
  • Simpan bukti pembayaran

3. Proses di Kantor Imigrasi

  • Datang sesuai jadwal yang dipilih
  • Bawa semua dokumen asli dan fotokopi
  • Ikuti proses:
  • Verifikasi dokumen
  • Wawancara
  • Foto biometrik
  • Pengambilan sidik jari
  • Tanda tangan digital

4. Pengambilan Paspor

  • Paspor dapat diambil 3-5 hari kerja setelah proses
  • Bawa tanda terima pengambilan
  • Pengambilan harus dilakukan sendiri

Tips Mengurus Paspor di Depok

  1. Datang Pagi
  • Usahakan datang 30 menit sebelum jadwal
  • Hindari hari Senin dan akhir bulan yang biasanya ramai
  1. Persiapan Dokumen
  • Fotokopi semua dokumen rangkap 2
  • Susun dokumen sesuai urutan
  • Pastikan dokumen asli tidak rusak/cacat
  1. Penampilan
  • Berpakaian rapi dan sopan
  • Untuk foto paspor, hindari:
    • Pakaian berwarna putih
    • Aksesoris berlebihan
    • Makeup tebal
    • Rambut menutupi wajah

Waktu Pembuatan Paspor di Depok

Secara normal, proses pembuatan paspor memakan waktu:

  • Proses di kantor: 2-3 jam
  • Penerbitan paspor: 3-5 hari kerja
  • Total waktu: Maksimal 1 minggu

Namun waktu bisa lebih cepat atau lambat tergantung:

  • Keramaian pengunjung
  • Kelengkapan dokumen
  • Sistem online
  • Hari kerja/libur
Baca Juga :  Apakah Ada Paspor Palsu?

Layanan Khusus Pembuatan Paspor

1. Paspor Traveloka

  • Pemesanan melalui aplikasi Traveloka
  • Jadwal lebih fleksibel
  • Biaya tambahan Rp 100.000

2. Paspor Kilat

  • Proses 1-2 hari kerja
  • Biaya tambahan Rp 1.000.000
  • Harus ada alasan mendesak
  • Bukti keberangkatan

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Hindari Calo
  • Gunakan jalur resmi
  • Hemat biaya
  • Proses aman dan legal
  1. Dokumen Palsu
  • Dilarang menggunakan dokumen palsu
  • Ada sanksi hukum
  • Paspor bisa dibatalkan
  1. Antrian Online
  • Daftar minimal H-3
  • Pilih jadwal sesuai kesediaan
  • Cetak bukti pendaftaran

FAQ Seputar Harga Pembuatan Paspor Depok

Q: Apakah bisa membuat paspor di Depok jika KTP dari luar kota?
A: Bisa, sistem pembuatan paspor sudah online dan dapat dilakukan di kantor imigrasi manapun.

Q: Berapa lama masa berlaku paspor?
A: Paspor berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Q: Apakah wajib membawa dokumen asli?
A: Ya, dokumen asli wajib dibawa untuk verifikasi.

Q: Bagaimana jika paspor hilang?
A: Lapor kehilangan ke polisi, lalu ajukan pembuatan baru dengan biaya Rp 1.000.000.

Kesimpulan

Pembuatan paspor di Depok relatif mudah dengan biaya yang terjangkau. Kunci utamanya adalah persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur resmi. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus paspor dengan lancar tanpa kendala berarti.

Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi imigrasi atau menghubungi Kantor Imigrasi Depok secara langsung, karena bisa saja ada perubahan prosedur atau biaya yang belum diperbarui dalam artikel ini.

Artikel ini terakhir diperbarui pada Oktober 2024 berdasarkan informasi resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.